Asosiasi Auditor Internal Indonesia (AAII) adalah Organisasi Asosiasi Auditor Internal yang beranggotakan Auditor Internal BUMN, BUMN, BUMS dan Auditor Internal pada Badan atau lembaga pemerintah ataupun swasta yang bebas, berdiri sendiri dan tidak terikat pada organisasi manapun.
Asosiasi Auditor Internal Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Asosiasi Auditor Internal Indonesia antara lain untuk menghimpun Kapabilitas, Keahlian, Ketrampilan, integritas Auditor Internal di Indonesia sehingga mampu memberikan Konstribusi atau sumbangan yang maksimum dalam pembangunan Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) agar organisasi Asosiasi Auditor Internal Indonesia (AAII) dapat merealisasikan Visi dan Misinya diperlukan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Aturan Rumah Tangga Asosiasi Auditor Internal Indonesia(AAII) tersebut sebagai berikut :
BAB I
UMUM
Pasal I
Dalam rangka mewujudkan VISI dan Misi Asosiasi Auditor Internal Indonesia (AAII), Asosiasi Auditor Internal Indonesia melakukan kegiatan antara lain sbb:
- Menyusun Kode Ethik dan Standar Audit, Auditor Internal Indonesia
- Mereviu dan mengembangkan Kode ethik dan Standar Audit
- Mendorong Auditor Internal Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya berperilaku sebagaimana telah diatur dalam Kode Ethik dan bekerja sebagaimana telah diatur dalam Standar Audit, Auditor Internal Indonesia.
- Meningkatkan Kapabilitas Auditor Internal Indonesia baik melalui Pendidikan formal, Pendidikan Profesi bergelar Profesi sebagaimana yang diatur pemerintah maupun Asosiasi Auditor Internal Indonesia, Pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan informal bagi seluruh anggotanya.
- Menyelenggarakan pertemuan berkala dengan anggota dan dengan pihak-pihak professional lain yang memiliki kompetensi terkait dengan peningkatan Kapabiltas Auditor Internal Indonesia.
- Menjalin hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Penegak Hukum, Perguruan Tinggi, Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS, dan Organisasi profesi.
- Membentuk Kelengkapan Organisasi
- Menyelenggarakan Publikasi kepada Masyarakat
- Bekerja sama dengan lembaga pendidikan profesi untuk menyelenggarakan pendidikan Profesional dengan gelar profesi dalam bidang Audit.
- Memberikan Advokasi kepada Auditor Internal Indonesia sebagai Ahli dalam penyelidikan, Penyidikan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor maupun Tipidum.
- Memberikan Bantuan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan dalam bidang Auditor Internal.
- Melakukan usaha-usaha lain yang syah menurut peraturan perudang-undangan yang mempercepat pencapaian tujuan Oraganisasi Asosiasi Auditor Internal Indonesia (AAII).
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ketentuan Keanggotaan Asosiasi Auditor Internal Indonesia
- Anggota Asosiasi Auditor Internal Indonesia terdiri dariAnggota Eksekutif,Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.
- Anggota Eksekutif AAII adalah Auditor Internal Indonesia yang memiliki Sertifikat Gelar Profesi Auditor yang dikeluarkan oleh AAII, yang Auditor Internal Indonesia tersebut bekerja pada Lembaga Pemerintah, Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS, Perguruan tinggi, lembaga swasta atau perorangan dan menjabat sebagai Pengurus AAII Pusat (DPP AAII). Pengurus AAII Pusat disebut juga Pengurus Nasional (DPN AAII)atau sebagai Pengurus Darah AAII (DPD AAII)
- Anggota Biasa AAII adalah Auditor Internal Indonesia yang memiliki Sertifikat Gelar Profesi Auditor yang dikeluarkan oleh AAII, yang Auditor Internal Indonesia tersebut bekerja pada Lembaga Pemerintah, Perusahaan BUMN, BUMD, BUMS, Perguruan tinggi, lembaga swasta atau perorangan namun tidak menjabatsebagai pengurus AAII Pusat (DPP AAII) atau Pengurus AAII Daerah (DPD AAII).
- Anggota Kehormatan AAII adalah Orang-orang yang telah berjasa kepada AAII dalam hal pengembangan profesi AAII, Peningkatan Kompetensi Auditor AAII, menyelamatkan nama baik Organisasi AAI, sehingga oleh AAII diberikan Sertifikat Gelar Profesi Auditor kehormatan yang dikeluarkan oleh AAII.
Pasal 3
Prosedur Penerimaan Anggota Asosiasi Auditor Internal Indonesia
Prosedur untuk menjadi Anggota AAII Biasa adalah sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan secara tertulis sebagai Anggota AAII Biasa kepada AAII Pusat melalui Pengurus AAII Daerah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1) Foto Copy Sertifikat Kompetensi Gelar Profesi yang dikeluarkan oleh AAII
2) Ijazah S-1, S-2, S-3 yang tertera pada Sertifkat Kompetensi Gelar Profesi yang telah dikeluarkan AAII.
3) Membuat Surat Pernyataan bersedia mematuhi Kode Ethik dan Standar Audit AAII
4) Membuat Surat Pernyataan bersedia membayar iuran wajib tahunanjika didaerah tersebut belum ada Pengurus AAII Daerah maka pengajuan sebagai anggota AAII Biasa langsung diajukan kepada AAII Pusat. - Pengurus AAII Pusat meneliti persyaratan yang telah diterima dari Calon Anggota AAII Biasa dan menyampaikan surat jawaban atas permohonan Calon Anggota AAII Biasa yakni diterima atau ditolak sebagai anggota AAII Biasa paling lambat 2 (dua)bulan terhitung surat permohonan diterima oleh Pengurus AAII Pusat.
- Jika Pengurus AAII Pusat menerima permohonan Calon Anggota AAII biasa maka dalam waktuPalinglambat 2(dua) bulan terhitung tanggal surat pemberitahuan sebagai Anggota AAII biasa diterima oleh AAII Pusat, Pengurus AAII Pusat Sudah harus mengirimkan Kartu Anggota AAII Kepada pemohon anggota AAII Biasa tersebut.
- Jika Pengurus AAII Pusat menolak Permohonan Calon Anggota AAII Biasa maka AAII Pusat Harus memberitahukan kepada Calon Anggota AAII Biasa paling lambat 2 (Dua) bulan sejak tanggal permohonan Calon Anggota AAII Biasa diterima disertai alasan- alasan mengapa permohonan tersebut di tolak.
- Jika Pengurus AAII Pusat menolak Permohonan Calon Anggota AAII Biasa maka Pemohon Calon Anggota AAII Biasa dapat mengajukan keberatan dengan mengirimkan bukti baru ke Kantor Pusat.
- Kantor AAII Pusat wajib memeriksa bukti barutersebut dalam waktu paling lama 1 (Satu) bulan dan wajib memberitahukan kepada Calon Anggota AAI Biasa apakah dengan bukti baru tersebut permohonan tetap ditolakatau diterima.
- Jikadengan bukti baru tersebut Permohonan Calon Anggota AAII Biasa diterima oleh AAII Pusat, maka dalam waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuanditerima permohonan tersebut, makaAAII Pusat wajib mengirimkan Karu Anggota AAII Biasa Kepada pemohon anggota AAII Biasa tersebut.
- Pengurus AAII Pusat, Melaksanakan Rapat untuk meneliti persyaratan nama-nama Calon anggota Kehormatan yang diusulkan oleh Pengurus AAII Daerah atau perorangan Anggota AAII Biasa dan atau perorangan Anggota AAII Eksekutif untuk menentukan diterima atau ditolak usulan sebagai Anggota AAII Kehormatan.
- Calon Anggota AAII kehormatan akan dikukuhkan dalam konggres atau dikukuhkan dengan surat pengukuhan sebagai Anggota AAII Kehormatan dan diberikan Sertifikat Gelar Profesi CPIA.
Pasal 4
Hak Anggota AAII
- Anggota AAII Eksekutif dan Anggota AAII Biasa, berhak mengikuti konggres, mempunyai hak suara dalam konggres, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan, memberikan saran perbaikan, memberikan pernyataan secara lisan maupun tertulis, mengajukan pertanyaan, memilih dan dipilih sebagai pengurus AAII Pusat maupun Pengurus AAII Daerah.
- Anggota AAII Kehormatan berhak mengikuti konggres, mempunyai hak suara dalam Konggres, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan, memberikan saran perbaikan, memberikan pernyataan secara lisan maupun tertulis, mengajukan pertanyaan, memilih calon pengurus AAII Pusat maupun Pengurus AAII Daerah.
- Setiap Anggota AAII yang melaksanakan tugas atau pekerjaannya sebagai Auditor pada Pemerintah, BUMN, BUMD, BUMS dan lembaga lainnya berhak mendapatkan Perlindungan dan Pembelaan dari Pengurus AAII Pusat dan atau Pengurus AAII Daerah terkait dengan permasalahan Profesi maupun Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi.
- Setiap Anggota AAII berhak mengajukan Banding kepada AAII Pusat terhadap Sanksi yang dijatuhkan oleh AAII Daerah yang dipandang tidak adil, tidak sesuai dengan kenyataan, tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Pasal 5
Kewajiban Anggota AAII
- Setiap Anggota AAII wajib mentaati semua ketentuan aturan Organisasi AAII yang ditetapkan oleh Pengurus AAII Pusat dan Pengurus AAII Daerah.
- Setiap Anggota AAII Wajib mentaati Kode Ethik dan Standar Audit AAII.
- Setiap Anggota AAII Wajib meningkatkan Kapabilitasnya dalam bidang Audit, dalam bidang Konsultan, Dalam bidang Asuran (Assurance), dalam Bidang Katalisator dan dalam bidang lainnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Auditor Internal.
- Setiap Anggota AAII wajib menjaga Nama Baik Organisasi.
- Setiap Anggota AAII berkewajiban melaksanakan tugasnya dengan tuntas atau selesai dan melunasi pembayaran Uang Iuran Anggota Tahunan, Uang perpanjangan masa berlaku Sertifikat CPIA, dan Kewajiban Keuangan lainnya yang ditentukan oleh AAII Pusat.
- Setiap Anggota AAII Wajib segera memberitahukan Perubahan Alamat dan Identitas diri lainnya kepada Pengurus AAII Daerah dan Pengurus AAII Pusat.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Anggota AAII harus berpedoman pada Surat Tugas yang dikeluarkan oleh AAII Pusat atau AAII Daerah dan Ketentuan lain yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Anggota AAII wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 6
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban Anggota AAII
- Setiap Anggota AAII yang melakukan Pelanggaran terhadap Kewajibannya sebagaiman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
1) Tegoran Lisan
2) Tegoran Tertulis
3) Pemberhentian Sementara
4) Pemberhentian Tetap - Pengenaan Sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan Anggota AAII dan tidakharus diterapkan secara berurutan.
- Pengenaan sanksi dilakukan oleh Majelis Kehormatan dalam sidang Majelis Kehormatan yang dipimpin olehSatu Orang Ketua dan dua Orang Anggota terhadap pelanggaran Anggota AAII atas kewajiban yang telah diatur dalam Pasa 5.
- Sebelum Sanksi dijatuhkan, Anggota AAII yang melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan didampingi sebanyak banyaknya 2 (dua) anggota AAII yang bertindak sebagai Pembela dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan untukpembelaan.
- Sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota, dan disampaikan kepada Anggota AAII yang melakukan pelanggaran pada saat sidang Majelis Kehormatan terakhir dilaksanakan.
- Anggota yang melakukan pelanggaran berhak mengajukan Banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan paling lambat 10 (Sepuluh) Harisejak dijatuhkan sanksi.
- Apabila sampai dengan pada hari ke 11(sebelas) Anggota AAII yang dikenakan sanksi tidak mengajukan Banding maka secara Otomatis waktu Hak Bandingnnyahabis dan tidak bisa lagi melakukan Banding dan keputusan Majelis Kehormatan Inkrach dan saksi mulai dilaksanaan kepada Anggota AAII yang melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 5 (Lima)Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota AAII yang mendapatkan Pemberhentian Sementara Seluruh Hak-haknya sebagai Anggota AAII hilang (dicabut) sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Sanksi.
- Jika Batas waktu pengenaan sanksi telah dijalani maka secara otomatis Hak-hak anggota AAII yang telah mejalani hukuman berlaku kembali.
- Sanksi Pemberhentian Sementara Paling Lama 2 (dua) Tahun.
- Terhadap Anggota AAII yang dijatuhi Hukuman Sanksi Pemberhentian Tetap oleh Majelis Kehormatan dan Upaya Bandingnya ditolak maka, semua Hak-haksebagai Anggota AAII hilang atau dicabut dan Pemberhentian Tetap tersebut diumumkan oleh Pengurus AAII Pusat Kepada seluruh anggota AAII.
Pasal 7
Berakhirnya Status Keanggotaan, Anggota AAII
- Berakhirnya status Keanggotaan AAII disebabkan karena hal-hal sebagai berikut :
1) Anggota AAII mengajukan permohonan berhenti secara tertulis
2) Anggota AAII meninggal dunia
3) Anggota AAII dinyatakan dalam perwalian atau pengampuan
4) Anggota AAII dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian tetap oleh majelis kehormatan dan hak bandingya ditolak atau tidak dipergunakan dan sanksi telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) - Berakhirnya status keanggotaan AAII atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus AAII Pusat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum berakhirnya keanggotaan dengan syarat seluruh tugas dan kewajiban yang belum diselesaikan harus segera diselesaikan terlebih dahulu.
- Berkhirnya status Keanggotaan AAII atas permintaan sendiri dikeluarkan oleh AAII Pusat terhitung tanggal Surat Keputusan Persetujuan Pemberhentian dari AAII Pusat .
- Berakhirnya Status Keanggotaan AAII karena meninggal dunia dikeluarkan oleh AAII Pusat setelah AAII Pusat menerima informasi tertulis dari yang berwenang .
- Berakhirnya Status Keanggotaan AAII karena meninggal dunia dikeluarkan oleh AAII Pusat setelah AAII Pusat menerima informasi tertulis dari petugas atau pejabat yang berwenang terhitung Anggota AAII tersebut meninggal Dunia.
- Berakhirnya Status Keanggotaan AAII karena Perwalian berlaku setelah Pengurus AAI Pusat memperoleh informasi tertulis mengenai hal tersebut dari instansi yang berwenang .
- Berakhirnya Status Keanggotaan AAII karena Perwalian berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Berakhirnya Status Keanggotaan AAII yang dikeluarkan oleh AAII Pusat.
- Pengenaan Sanksi pemberhentian, PemberhentianStatus Keanggotaan AAII dibertahukan oleh Pengurus AAII Pusat secara tertulis.
BAB III
ORGANISASI AAII
Pasal 8
Pengurus AAII Pusat Atau Pengurus AAII Nasional Atau Dewan Pengurus Pusat AAII
- Kedudukan Pengurus AAII Pusat
- Pengurus AAII Pusat ditentukan oleh Konggres AAII dengan Persetujuan Dewan Pendiri
- Dewan Pengurus AAII Pusat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam organisasi AAII serta bertanggung jawab kepada Konggres.
- Masa Jabatan DPP AAII adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- DPP AAII Sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal dan Bendahara.
- Serah terima Dewan Pengurus AAII Pusat Domisioner kepada DPP AAIIyang baru dilakukan dalam Sidang Pleno Konggres setelah Ketua DPP AAII yang beru terpilih dan dikukuhkan oleh Dewan Pendiri.
- Wewenang DPP AAII
- DPP AAII mewakili Organisasi AAII dalam segala bentuk perikatan hukum dengan Pihak diluar AAII setelah berkonsultasi dengan dewan Pendiri.
- DPP AAII melaksanakan kegiatan dan Fungsi Profesional Auditor Internal sebagaimana diamanatkan dalam Program Kerja Umum dalam Konggres AAII.
- DPP AAII berwenang membertuk Majelis Kehormatan AAII
- DPP AAII dapat membentuk Badan-Badan kelengkapan Organisasi lainnya yang bermanfaat dalam melaksanakan Usaha-Usaha untuk mencapai tujuan Orgasasi.
- DPP AAII berwenang menetapkan Sanksi terhadap Anggota AAII atas pelanggaran kewajiban sebagai Anggota AAII.
- Pertanggung Jawaban DPP AAII
Pada Akhir Periode Kepengurusannya, DPP AAII menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusannya termasuk Laporan Keuangan Secara Tertulis Kepada Konggres AAII.
- Tata Cara Pemilihan Ketua DPP AAII
- Ketua DPP AAII dipilih oleh oleh konggres AAII dengan persetujuan Dewan Pendiri
- Ketua DPP AAII terpilih wajib mengumumkan sekurang-kurangnya seorang Sekretaris Jenderal dan Bendahara dalam susunan kepengurusannya pada Konggres yang sedang berlangsung.
- Ketua DPP AAII terpilih berwenang mengangkat dan melengkapi anggota Pengurus DPP AAII lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terpilih.
- Ketua DPP AAII terpilih wajib mengukuhkan dan mengumumkan seluruh pengurus DPP AAII kepada seluruh Anggota AAII selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah susunan pengurus DPP AAII lengkap.
- Apabila KetuaDPP AAII terpilih karena suatu hal sebelum masa jabatannya berakhir harus meletakkan jabatannya dan atau tidak dapat menyelesaikan masa jabtannya, maka Wakil KetuaDPP AAII diangkat oleh Rapat Pleno Pengurus AAII Pusat untuk menjalankan Jabatan Ketua AAII Pusat dan Ketua DPP AAII yang baru mengangkat Wakil Ketua DPP AAII dari salah Satu Pengurus DPP AAII.
Pasal 9
Sekretaris Jenderal DPP AAII
- Sekretarian Jenderal DPP AAII melaksanakan fungsi administratifdan opersional untuk bersama-sama pengurus lain mencapai tujuan organisasi AAII.
- Sekretaris Jenderal AAII dipimpin oleh seorang Pemimpin Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua AAII.
- Masa jabatan Sekretaris Jenderal adalah 5 (lima) tahun sama dengan jabatan DPP AAII
- Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Pejabat dan Staf sesuai dengan kebutuhan, yang diusulkan oleh Pimpinan Sekretaris Jenderal kepada Ketua DPP AAII dan mendapat persetujuan Keptua DPP AAII .
- Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua DPP AAII.
- Tata kerja Sekretaris jenderal diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi .
Pasal 10
Majelis Kehormatan AAII
- Kedudukan Majelis Kehormatan AAII
- Majelis Kehormatan merupakan kelengkapan Organisasi AAII yang dibentuk oleh DPP AAII yang bertanggung jawab kepada Ketua DPP AAII.
- Anggota Majelis Kehormatan dipilih dari tokoh-tokoh Anggota AAII yang dihormati, dikenal memiliki sikap mental yang jujur, berani tegas, bijaksana dan independen serta reputasi profesional yang tinggi dalam bidang Audit Internal dan dedikasi yang tinggi pada Profesi Audit Internal.
- Jumlah Majelis Kehormatan 3(tiga) Orang
- Ketua Majelis Kehormatan ditunjuk oleh DPP AAII dan bertanggung kepada Ketua DPP AAII.
- Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan AAII
- Majelis Kehormatan AAII dipilih oleh DPP AAII
- Majelis Kehormatan AAII bertugas Menangani kasus pelanggaran Anggota AAII yang melanggar kewajiban kepada Organisasi AAII yang diketahui oleh Pengurus DPP AAII, atau pelanggaran yang diajukan oleh Anggota AAII, serta pelanggaran yang diajukan oleh Masyarakat.
- Mengusulkan kepada DPP AAII sanksi yang akan dijatuhkan kepada Anggota AAII yang melakukan pelanggran kewajiban pada organisasi AAII.
- Masa jabatan DPP AAII adalah 5 (lima) tahun sesuai dengan jabatan DPP AAII.
- Pertanggung Jawaban Majelis Kehormatan AAII
Majelis Kehormatan AAII mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua DPP AAII.
- Tata Kerja Majelis Kehormatan AAII
- Tata kerja Majelis Kehormatan AAII ditetapkan oleh DPP AAII
- Majelis Kehormatan AAII menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan tugasnya kepada Ketua AAII paling lambat satu bulan sejak berakhirnya tanggal pelaksanaan tugas
Pasal 11
Dewan Penasehat AAII
- Dewan Penasehat AAII (DP) adalah kelengkapan Organisasi AAIIyang diangkat dan diberhentikan oleh DPP AAII.
- Anggota Dewan Penasehat terdiri dari tokoh Senior anggota AAII, Pemerhati AAII, dan Pemakai Jasa Auditor Internal Indonesia (AAII).
- Jumlah Anggota Dewan Penasehat ditentukan oleh DPP AAII sebanyak 3 (tiga) Orang.
- Masa Jabatan Dewan Penasehat 5 (lima) tahun sama dengan masajabatan DPP AII.
- Pimpinan DP dipilih oleh anggota DP yang berasal dari Anggota Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat bertugas membantu meningkatkan Martabat dan Kehormatan AAII, Anggota AAII, Profesi AAII, dengan memberikan saran perbaikan tertulis kepada DPP AAII baik diminta ataupun tidak diminta oleh DPP AAI.
- Dewan Penasehat bertanggung jawab kepada Ketua DPP AAII.
- Tanggung Jawab Dewan Penasehat (DP) disampaikan setiap tahun sekali dan pada saat akhir masa jabatan DP AAII.
Pasal 12
Dewan Standar Profesi Auditor Internal Indonesia (DSP AII)
- Dewan Standar Profesi (DSP) AII, merupakan bagian dari Organisasi AAII yang mempunyai tugas untuk menyusun Konsep Standar AIIuntuk disampaikan kepada DPP AAII.
- DSP dibentuk dan dibiayai oleh DPP AAII.
- DSP menentukan Materi dan Skala Prioritas yang akan dibahas, dirumuskan, dan berlakukan dalam Profesi Auditor Internal Indonesia.
- Anggta DSP AII berasal dari Anggota AAII Senior yang memiliki pengetahuan yang luas, dan pengalaman yang baik, dan Integritas yang tinggi, serta pernah melakukan praktek sebagai Auditor, dan atau Konsultan, dan atau Katalis, dan atau Assurance sesuai dengan jenis Standar yang akan disusun.
- Jumlah Anggota Dewan Standar Profesi Auditor Internal Indonesia (DSP AII) 3 (tiga) Orang yang diangkat dan diberhentikan oleh DPP AAI.
- Ketua DSP berasal dari anggota DSP dipilih oleh anggta DSP diangkat dan diberhentikan oleh DPP AAII .
- Masa kerja DSP AII adalah 5 (lima)tahun sesuai dengan masa kerja DPP AAII.
- DSP AII bertanggung jawab kepada DPP AAII
- Setiap Akhir tahun dan pada masa akhir jabatannya DSP AII menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Ketua AAII .
- Tata kerja DSP AII diatur lebih lanjut didalam Peraturan Organisasi DPP AAII.
Pasal 13
Dewan Sertifikasi Profesi Auditor Internal Indonesia (DSP AII)
Kedudukan Dewan Sertifikasi Profesi AAII
- Dewan Sertifikasi Profesi AII adalah kelengkapan Organisasi DPP AAII yang menjalankan fungsi dan Kegiatan Organisasi DPP AAII dalam melakukan Sertifikasi Gelar Profesi yang diterbitkan oleh Asosiai Auditor Internal Indonesia (AAII).
- Pendidikan Sertifikasi Gelar Profesi dilakukan dengan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Auditor Center dengan materi ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi Profesi AII dan Auditor Center dan disetujui oleh Dewan Pendiri AAII.
- Dewan Sertifikasi Profesi AII melakukan Assesmen dan/atau Quality Assurace terhadap peserta sertifikasi yang telah dididik dan dilatih serta diuji oleh Auditor Center untuk menentukan kelayakan dan untuk dikukuhkan sebagai Pemegang Gelar Profesi yang diterbitkan oleh AAII.
- Peserta Pendidikan dan Pelatihan Gelar Profesi yang telah Lulus dari Pendidikan dan Pelatihan di Auditor Center dan telah dinyatakan layak dikukuhkan oleh DSP AII sebagai pemegang gelar Profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Internal Indonesia akan dikukuhkan oleh DPP AAII sebagai pemegang Gelar yang diterbitkan oleh DPP AAII.
- Gelar Profesi yang diterbitkan oleh DPP AAII terdiri dari : Certified Finance Internal Auditor(CFnAI), Certified Professional Internal Auditor (CPIA), Certified Fraud Internal Auditor (CFIA ), Certified Operational Internal Auditor (COIA), Certified Taxes Internal Auditor (CTIA) dan Certified Forensik Internal Auditor (CFrIA).
- Sertifikat Gelar Profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Internal Indonesia (AAII) ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Auditor Internl Indonesia dan Ketua Dewan Sertifikasi Profesi Auditor Internal Indonesia.
- Sertifikat memiliki masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DSP AAII.
- Pengurus Dewan Sertifikasi Profesi AII diangkat dan diberhentikan oleh DPP AAII.
- Pengurus Dewan Sertifikasi berasal dari Anggota AAII Senior yang memiliki pengetahuan yang luas dan pengalaman yang baik tentangProfesi Auditor Internal, dan memiliki Integritas yang tinggi pada Profesi.
- Dewan Sertifikasi Profesi AII memiliki masa kerja 5 (lima ) tahun sesuai dengan masa kerja DPP AAII.
- Dewan Sertifikasi Profesi menyampaikan Laporan Hasil Kerjanya setiap Akhir Tahun kepada DPP AAII dan pada saat berakhir masa Jabatannya.
- Tata kerja Dewan Sertifikasi AAII diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi DPP AAII.
Pasal 14
Badan Advokasi Anggota Asosiai Auditor Internal Indonesia (BAA AAII)
- Badan Advokasi Anggota Asosiasi Auditor Internal Indonesia adalah kelengkapan Organisasi AAII yang menjalankan kegiatan dan Fungsi AAII dalam hal terjadi permasalahan Hukum pada Aggota AAII terkait dengan Pelaksanaa Tugas dan tanggung Jawab Profesi sebagai Auditor Internal pada Lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS), Perusahaan Perorangan Non Badan ( PPNB).
- Badan Advokasi Anggota AAII dipilih oleh DPP AAII dari Anggota Senior AAII yang memiliki Integritas yang Tinggi, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam Bidang Auditor Internal dan Hukum.
- BAA AAII berjumlah tiga orang terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
- Ketua BAA AAII dipilih dari Anggota BAA AAII oleh Anggota BAA AAII.
- BAA AAII memiliki masa jabatan lima tahun sesuai dengan masa jabatan pengurus DPP AAII.
- BAA AAII diangkat dan diberhentikan oleh DPP AAII
- Tata Kerja BAA AAII ditetapkan oleh DPP AAII
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI AUDITOR INTERNAL INDONESIA (DPP AAII) DAN DEWAN PENGURUS DAERAH ASOSIASI AUDITORINTERNAL INDONESIA (DPD AAII)
Pasal 15
Kongres Dan Kongres Luar Biasa
- Kedudukan Kongres
- Kongres merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Organisasi AAII setelah Kewenangan Dewan Pendiri
- Kongres diadakan sekurang-kurangnya sekalidalam Lima Tahun.
- Wewenang Kongres
- Menetapkan Anggaran Rumah Tangga AAII
- Menetakan Program Kerja AAII
- Menerima atau menolak Pertanggung Jawaban Pengurus DPP AAII berkaitan dengan amanat yang diberikan pada kongres sebelumnya
- Memilih dan menetapkan Ketua AAII
- Tata Cara Pelaksanaan Kongres AAII
- Untuk keperluan Pelaksanaan Kongres, Pengurus AAII dapat membentuk Panitia Pelaksana Kongres yang bertanggung Jawab Kepada Ketua DPP AAII
- Undangan untuk menghadiri Kongres dikirim ke Anggota AAII atau diumumkan Panitian Pelaksana Konggres melaui media Masa dan/atau media komunikasi yang lain sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Pelaksanaan Kongres.
- Dalam Undangan kongres harus dicantumkan acara kongres dan pokok-pokok materi yang akan dibahas dalam Kongres.
- Kongres dinyatakan Syah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota biasa AAII. Apabila quorum tidak tercapai, makakongres diundur sekurang-kurangnya satu jam. Selanjutnya Kongres dapat dibuka dan dinyatakan syah dengan tidaklagi terikat pada ketentuam Quorum.
- Sidang Pleno dalam Kongres dipimpim olehTim Sidang Pleno yang ditetapkan oleh DPP AAII. Tim Sidang Pleno terdiri dari satu orang Ketua Sidang Pleno, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
- Tahapan Sidang Pleno antara lain dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
- Pembacaan Acara Sidang Pleno oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Sidang Pleno.
- Pembukaan Sidang Pleno Oleh Ketua atau Wakil Tim Sidang Pleno dengan Membaca Basmalah, Sholawat selanjutnya menyatakan SidangPleno dibuka dan dilanjutkan dengan mengetok Palu 3 (tiga ) Kali.
- Penetapan Quorum Sidang Pleno oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Sidang Pleno,
- Pembacaan Tata Tertib Sidang Pleno
- Pembacaan Pertanggung Jawaban Pengurus DPP AAII Periode sebelumnya oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus AAII sebelumnya.
- Pengesahan Pertanggung Jawaban Pengurus DPP AAII Periode sebelumnya oleh Ketua atau Wakil Ketua Tim Sidang Pleno Pengurus AAII sebelumnya, yang didahului dengan mengajulan Pertanyaan kepada Peserta Sidang Pleno apakah pertangung jawaban ditolak atau diterima. sebelum Pertanggung Jawaban ditolak atau diterimadiberi kesempatan kepada peserta Sidang Pleno untuk bertanya tentang pertangung jawaban Pengurus DPP AAII, baru ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Pleno bahwa pertanggung Jawaban diterima, kemudian Pimpinan Sidang Pleno mengetuk palu tiga Kali sebagai pengesahan pertanggung jaaban DPP AAII Periode sebelumnya, dan dinyatakan DPP AAII periode sebelumnya Domisioner (Berakhir).
- Pemilihan Ketua AAII Baru Oleh Tim Sidang Pleno
Tahapan kegiatan Pemilihan Ketua AAII yang baru antara lain dapat dilakukan dengantahapan sebagai berikut :
- Pembacaan Tata Tertib Pemilihan Ketua AAII yang baru
- Pembacaan Syarat-syarat Calon Ketua DPP AAII yang baru
- Pengajuan usulan Calon Ketua AAII yang baru oleh Peserta Kongres AAII
- Evaluasi Calon Ketua AAII yang baru dengan cara membandingkan Calon Ketua AAII yang baru dengan Persyaratan Calon Ketua AAII yang baru.
- Pengesahan Calon Ketua AAII yang baru
- Pidato Pernyataan Fisi dan Misi dan Program Kerja Calon Ketua AAII yang baru
- Pemilihan Ketua AAII yang baru.
Pemilihan Ketua AAII yang baru dilakukan dengan cara membagi kertas Pemilih untuk diisi Calon anggota AAII yang dipilih untuk menjadi Ketua AAII yang baru, kemudian dikumpulkan dan dihitung untukmenentukan suara terbanyak ke satu, kedua dan ketiga. Suara terbanyak ke satu akan diusulkan sebagai Ketua DPP AAII, dan suara terbanyak kedua akan diusulkan sebagai wakil Ketua DPP AAII ke Dewan Pendiri dan akan dikukuhkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPP dan Wakil Ketua DPP AAII yang beru.
- Pengukuhan Ketua DPP AAI dan Wakil Ketua DPP AAII oleh Dewan Pendiri AAII
- Pernyataan sidang Pleno Selesai oleh Ketua Tim Sidang Pleno diikuti dengan mengetuk palu tiga kali membaca Hamdalah.
- Keputusan-Keputusan Kongres
- Semua keputusan yang diambil dalam Kongres dilakukan secara Musyawarah dan Mufakat.
- Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui Pemungutan Suara
- Pemungutan suara dilakukan secara tertulis atau lisan. Keputusan Kongres melalui pemungutan suara dianggap syah, jika lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa AAIi yang hadir memberikan hak suara.
- Jika pada pemungutan suara ternyata jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju, Pimpinan Sidang Pleno Kongres mempunyai hak untuk memutuskan.
- Khusus untuk pemungutan suara yang dilakukan untuk memilih Ketua DPP AAII dan DPD AAII, jika diperoleh calon yang memiliki jumlah suara yang sama-sama tertinggi maka terhadap kedua calon tersebut dilakukan pemiungutan suara yang ke 2 (dua) untuk menentukan calon yang memperoleh jumlah jumlah suara tertinggi.
Pasal 16
Musyawarah Kerja Dewan Pengurus Daerah AAII (DPD AAII)
- Kedudukan Musyawarah Kerja DPD AAII
1) Musyaarah Kerja DPD AAII merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi AAII ditingkat Provinsi
2) Musyawarah Kerja DPDP AAII dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 2(dua) tahun.
3) Musyawarah kerja luar biasa DPD AAII diadakan bila ada permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota AAII yang ada pada wilayah provinsi tersebut .
- Wewenang Musyarah Kerja DPD AAII
1) Musyawarah Kerja DPD AAII mempunyai wewenang :
(1) Memilih Pengurus DPD AAII
(2) Menyusun program kerja DPD AAII,
(3) Menyusun peraturan DPD AAII
(4) Mengusulkan perubahan aturan DPP AAII
2) Peraturan DPD AAII, dan Program kerja DPD AAII harus mendapat pengesahan dari DPP AAII.
3) DPP AAII berhak menambah atau mengurangi Klausul Peraturan DPD AAII, dan Program kerja DPD AAII setelah terlebih dahulu diskusi dengan DPD AAII.
4) Musyawarah Kerja DPD AAII adalah Kedaulatan Tertinggi Organisasi di Tingkat Provinsi.
5) Musyawarah Kerja DPD AAII diadakan 3(tiga) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus DPD AAII dengan terlerlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPP AAII.
6) Musyawarah Kerja DPD AAIIdianggap Quorum atau Syah apabila dihadiri oleh setengah darianggota biasa yang ada pada DPD AAII. Jika pada saat pelaksanaan ternyata jumlah yang hadir kurang dari setengah maka pelaksanaannya ditunda satu jam / 60 (enempuluh) menit. Setelah penundaan satu jam maka pelaksanaan Musyawarah Kerja tidak lagi terikat lagipada ketentuan Quorum.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga AAII hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa atas Persetujuan Dewan Pendiri
- Anggran Rumah Tangga AAII dapat diubah dalamKongres atau Kongres Luar Biasa apabila disetujui oleh dua pertiga dari jumlah Anggota Biasa yang hadir atau disetujui Dewan Pendiri.
- Usulan Rencana Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh DPP AAII atau DPD AAII dan disampaikan kepada Dewan Pendiri
- Usulan rencana perubahan Anggaran Rumah Tangga harus telah disampaikan kepada Dewan Pendiri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kongres dilaksankan.
Pasal 19
Pembubaran Organisasi AAII
Organisasi AAII dapat dibubarkan apabila :
- Diusulkan oleh sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari Anggota Biasa
- Tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bergabung dengan Organisasi lain yang sejenis
- Tidak dapat melaksanakan Fungsinya
- Dikehendaki oleh Dewan Pendiri
- Dibubarkan Oleh Pemerintah