Categories
Uncategorized

ANGGARAN DASAR ASOSIASI AUDITOR INDONESIA ( AAII )

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Assosiasi Auditor Internal Indonesia disingkat AAII
  2. Pusat Sekertariat Organisasi AAII berkedudukan di Jl.Kolonel Masturi KP Warung Muncang No.95 RT 002/RW 013 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
  3. AAII didirikan di Cimahi pada tanggal Empat Januari Tahun 2021 (04-01-2021) untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN

Pasal 2

AAII adalah Organisasi Profesi yang beranggotakan Auditor Internal di Indonesia pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), maupun Auditor Internal pada Badan-Badan dan/atau Lembaga-Lembaga yang ada di Indonesia

Pasal 3

Kedaulatan tertinggiOrganisasi ada pada Anggota dan dilaksanakan dan diputuskan sepenuhnya dalam Kongres dan disetujui oleh Dewan Pendiri.

BAB III
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4

AAII berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5

AAII bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 6

Visi AAII adalah menjadiOrganisasi Profesi Audit Internal Indonesia yang Terpercaya dan Terdepan sebagai Agen Perubahan Perbaikan dalam Mengembangan Pengetahuan dan Praktek Audit InternalIndonesia yang memiliki Integritas Yang Tinggi dan Etika Yang Baik serta Kapabilitas Auditor Internal Indonesia Berkelas Internasional.

Pasal 7

Misi AAII adalah :

  1. Mengembangkandan meningkatkan Pengetahuan dan Praktek Audit Internal Indonesia Secara Professional
  2. Meningkatkan Integritas, Etika dan Kapabilitas Audit Internal di Indonesia
  3. Mengembangkan Sistem Pengendalian Intern dan Evaluasi pengendalian Intern

BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8

  1. AAII bermaksud menghimpun Auditor internal Indonesia untuk menjadi stimulus pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. AAII bertujuan mendayagunakan secara maksimum keahlian Auditor internal Indonesia sehingga dapat memberikan konstribusi terbaik kepada bangsa dan negara serta Rakyat Indonesia
  3. AAI berfungsi sebagai wadah berkumpul, berkomunikasi, bertukar fikiran, para Auditor Internal Indonesia dalam rangka meningkatkan kapabilitas, intergritas, Etika, dan Professionalisme Auditor Internal Indonesia.

BAB VI
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI

Pasal 9

KODE ETIK

  1. Kode Etik AAII adalah Aturan Prilaku Etika Auditor internal Indonesia dalam melaksanakan tugas dan jawab profesionalnya.
  2. Kode etik AAI meliputi :
    a. Prinsif Etika Auditor Internal Indonesia
    b. Aturan Etika Auditor Internal Indonesia
    c. Interpretasi aturan Etika Auditor Internal Indonesia
  3. Kode Etik AAII dirumuskan oleh Dewan Pengurus, disetujui oleh Dewan Pendiri dan disahkan dalam kongres
  4. Kode Etik AAII mengikat seluruh anggota AAII

Pasal 10

STANDAR PROFESI

Standar Profesi AAII dirumuskan oleh Dewan Pengurus, dan disetujui oleh dewan Pendiri dan disahkan dalam kongres.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11

  1. Sistem keanggotaan AAII adalah stelsel aktif
  2. Anggota AAII terdiri dari :
    a. Anggota biasa
    b. Anggota kehormatan
  3. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12

  1. Susunan organisasi terdiri dari Dewan Pendiri, Dewan Pengurus AAII di tingkat Pusat atau AAI Tingkat Nasional dan Pengurus AAII ditingkat Daerah
  2. Pengurus AAII tingkat Daerah diusulkan oleh Anggota AAII didaerah Ke Dewan Pengurus AAII tingkat Pusat dan disetujui oleh Dewan Pendiri dan dilantik oleh Dewan Pengurus AAII tingkat Pusat
  3. Pengurus AAII Daerah membantu Dewan Pengurus AAII Tingkat Pusat dan Bertanggung Jawab kepada Dewan Pengurus AAII tingkat Pusat
  4. Dewan Pengurus AAII tingkat Pusat mengorganisasi dan membawahi Departemen
  5. Dewan Pengurus AAII Tingkat Pusat dapat membentuk Badan yang bertugas membantu Dewan Pengurus AAII Tingkat Pusat

Pasal 13

Susunan organisasi dapat berubah sesuai dengan perkembangan lingkungan organisasi dan disetujui oleh Dewan Pwndiri dan ditetapkan dalam kongres atau kongres Luar Biasa.

Pasal 14

Badan Pengurus AAII mengorganisasikan anggota berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.

BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 15

  1. Pendiri AAII terdiri dari tiga Orang selanjutnya disebut Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan menyetujui atau menolak keputusan konggres sebelum keputusan konggres disyahkan dalam konggres
  2. Pengurus AAII Pusat atau Nasionaldisebut Dewan Pengurus atau Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui kongres
  3. Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
MAJELIS BADAN DAN DEWAN KELENGKAPAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 16

  1. Badan-badan Kelengkapan Pengurus terdiri dari :
    a. Majelis Kehormatan
    b. Badan Penasehat
    c. Dewan Sertifikasi
    d. Dewan Etik dan Standar Profesi
  2. Penjelasan dan ketentuan mengenai majelis, Badan dan Dewan kelengkapan kepengurusan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

  1. Permusyawaratan AAII terdiri dari :
    a. Kongres
    b. Kongres Luar Biasa
  2. Rapat-rapat terdiri dari :
    a. Rapat Kerja
    b. Rapat Pengurus

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 18

  1. Sumber keungan organisasi berasal dari :
    a. Uang pangkal
    b. Iuran anggota
    c. Sumbangan yang tidak mengikat
    d. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Badan Keuangan Pusat diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya sesuai dengan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan disetujui oleh Dewan Pendiri

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui kongres atau kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu dan hasilnya harus mendapat persetujuan Dewan Pendiri sebelum disyahkan dalam kongres.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

AAII hanya dapat dibubarkan melalui kongres atau kongres luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu dan harus disetujui oleh Dewan Pendiri sebelum disayahkan dalam konggres.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *